Kejari Bolmut Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik

oleh -1670 Dilihat
oleh

BOLMUT, Kroniktoday.com – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan).

Beberapa bulan lalu, Kejari Bolmut juga telah menetapkan 2 tersangka dan kini tim jaksa penyidik telah menetapkan tersangka ST dan AH dengan Nomor: B-540/P.1.19/FD.1/05/2022 dan Nomor: B-541/P.1.19/FD.1/05/2022 Pada 13 Mei 2022.

Sebelumnya tim pinyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AH dan ST berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: Print-02/P.1.19/Fd.1/03/2022 dan surat perintah Nomor: Print-03/P.1.19/FD.1/03/2022 pada 18 maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH dalam press release menuturkan, ST dan AH sudah di tahan sejak Jumat (13/055/2022) dalam kasus Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016-2017.

Hal tersebut, kata Nana merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Terdakwa AGP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.096.642.929 (dua milyar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan).

No More Posts Available.

No more pages to load.