BOLMONG, Kroniktoday.com – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Meidy Wensel SH MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap perwakilan PT JRBM selama kurang lebih 4 jam.
“Ya benar, pihak manajemen PT JRBM diperiksa karena adanya laporan jual beli lahan yang masuk dalam kawasan hutan negara. Pembelian lahan terjadi sekira 2020-2021,” ungkap Wensel.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga telah memanggil mantan pegawai PT JRBM bersama dengan pihak-pihak terkait jual beli lahan di kawasan hutan negara dengan fungsi HPT.