Kejaksaan Bekuk DPO Kasus DD Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian di Bolsel 

oleh -1,384 dilihat
oleh
Cabang Kejari Dumoga bersama kepala seksi Barang Bukti (Babuk) saat melaksanakan Conferensi Pers di depan Awak Media. (Foto : VickyTegela Kroniktoday.com)

Horas menjelaskan, pelaku sudah kami tangkap dan berkas perkara pun sudah lengkap secepatnya akan di proses ke pengadilan Tipikor.

“Untuk kerugian negara mencapai Rp321.931.000 terkait pengadaan dana desa dan sumber dananya dari DD,” terangnya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya menetapkan pelaku dengan pasal 2 dan 3 terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan dana desa. Pelaku menjadi DPO sejak tahun 2018 dan akhirnya berhasil di tangkap pada tahun 2021.

“Untuk proses selanjutnya kita tunggu saja perkembangan kasus ini. Kejari tidak tinggal diam dan akan dijalankan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.