Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan RTRW Bolsel Dilaksanakan

oleh -969 Dilihat
oleh

“Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat dan pemangku kepentingan mendapatkan pemahaman tentang konsep ruang yang selaras, serasi dan seimbang, serta terciptanya suatu penataan kawasan bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna, serasi, selaras, seimbang serta berkelanjutan,” ungkapnya.

Bupati juga menyebutkan Undang-undang yang mengatur tentang penataan ruang.

“Dasar yang mengatur kegiatan ini adalah UU No. 26 Tahun 2021 Tentang Penataan Ruang, Perda No.17 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bolsel,” ucapnya.

Diketahui,  Turut hadir Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kapolres Bolsel, Dinas PUPR Provinsi Sulut, Dinas Lingkungan Hidup prov. Sulut, Dinas ESDM prov Sulut, KSDA, Agraria, Balai Taman Nasional Dumoga Nani Wartabone, para Asisten dan pimpinan perangkat daerah. (Adi)

No More Posts Available.

No more pages to load.