Dirinya menceritakan, ketika tiba dijalur lokasi pertambangan Desa Toraut, personel menemukan para pemuda yang sedang kumpul-kumpul, melihat hal tersebut, tim langsung menghampiri mereka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, personel menemukan RL alias Rian (18) membawa Sajam jenis penikam,” jelasnya.
Setelah tim menemukan ada Rian membawah sajam, Kata Monoarfa, tanpa berlama-lama tim dengan cepat langsung membawa dan mengamankan RL untuk proses Hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951,” tegasnya.
Dirinya mengimbau, para masyarakat khususnya para pemuda yang sering berkumpul untuk tidak membawah sajam.
“Bila ada lagi yang didapati membawa sajam, kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.(Vic)