Kawasan Industri Mongondow Mulai Beroperasi Tahun Ini

oleh -430 Dilihat
oleh

“Tentunya kita memprioritaskan tenaga kerja lokal yang masuk diindustri,” ungkap Salim.

Diketahui bersama dalam Permenperin Nomor 40 Tahun 2016 menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus menjadi pertimbangan dalam pembangunan kawasan industri.

Salah satunya terkait dengan jarak terhadap pemukiman. Dimana pertimbangan jarak terhadap pemukiman bagi pemilihan lokasi kegiatan industri, pada prinsipnya memiliki tiga tujuan pokok. Salah satunya harus mengurangi dampak polutan dan limbah yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, idealnya jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 Kilo meter dari lokasi perindustrian. Selain itu juga kesuburan lahan tertuang dalam Permenperin tersebut.

Apabila tingkat kesuburan lahan tinggi dan baik baik bagi kegiatan pertanian maka kondisi lahan seperti ini harus tetap dipertahankan untuk kegiatan pertanian dan tidak dicalonkan dalam pemilihan lokasi kawasan industri.

 

Sumber : Detotabuan.com

Editor : Abdul Bahri Kobandaha

No More Posts Available.

No more pages to load.