Kasus PETI di Tanoyan Selatan, GL Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

oleh -406 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Arthur Piri SH

“Kamis kemarin, kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan sidang pembacaan dakwaan,” jelasnya, Minggu 25 April 2021.

Dirinya mengatakan, untuk pasal yang digunakan dalam perkara tersebut, pihaknya menerapkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

” Untuk kedepan kita tunggu saja perkembangan kasus ini,” pungkasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.