Kasus PETI di Tanoyan Selatan, GL Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

oleh -402 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Arthur Piri SH

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Setelah resmi diserahkan pihak Kepolisian Bareskrim Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) pada Kamis 8 April 2021 lalu, GL yang terkat kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, GL saat diserahkan ke Kejari Kotamobagu. Ketika di temui wartawan usai pemeriksaan mengatakan, dirinya benar melakukan kegiatan pertambangan yang berlokasi di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan tanpa memiliki izin resmi.

“Saya memang salah dan minta maaf kepada seluruh keluarga, kerabat, dengan adanya kasus ini dan saya tetap kooperatif serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kotamobagu Hadiyanto SH  melalui Kasi Intel Kejari Arthur Piri SH mengatakan, perkara GL sudah masuk dalam tahapan sidang pertama di Pengadilan Negri Kotamobagu.

No More Posts Available.

No more pages to load.