SULUT, Kroniktoday.com – Kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang ITE, diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), melalui Subdit V Siber.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto saat memimpin konferensi pers, di loby lantai 1, Mapolda Sulut, Senin (5/1/2023).
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pada laporan korban, di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan hutang peminjam, di mana desk collection dapat melakukan akses membuka phone book atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman online tersebut,” urai Kapolda yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus, Kombes Pol Nasriadi.
Dirinya menerangkan, bila Desk collection dapat membuka phone book nasabah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di perangkat laptop di kantor pinjaman online.
“Kemudian desk collection menghubungi kontak-kontak yang ada dalam phone book nasabah,” lanjutnya.
Dirinya juga mengungkapkan bila pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran data pribadi,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam pendalaman kasus tersebut, Penyidik juga mendapatkan sejumlah barang bukti di 2 lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.
“Jadi total barang bukti yang disita dari 2 lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan 3 set DVR CCTV,”
Jendral Polisi 2 Bintang ini menegaskan, bila para terduga pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE.
“Kasus ini terus didalami polisi. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara dan/atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah,” tegas Kapolda Irjen Setyo Budiyanto.
Mantan Kapolda NTT ini juga mengimbau, dengan adanya kasus dugaan pencurian data tersebut, warga masyarakat kiranya berhati-hati dengan keamanan data pribadi.
“Pengungkapan kasus ini yang pertama di Sulut, dan kami terus mengikuti apa yang menjadi tren yang terjadi di masyarakat. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online bunga rendah atau persayaratan mudah, berhati-hatilah dengan keamanan data pribadi, rajin-rajinlah ganti pasword,” tutupnya.
Penulis: Tri Sucipto Lantapon