Kasat Reskrim Polres Minut Bantah Tudingan Anggotanya Terlibat Dugaan Jual-Beli Barang Bukti

oleh -842 Dilihat
Kayu-kayu yang tergeletak di kompleks Pasar Tua, Kota Bitung yang diduga berupa barang bukti di wilayah Polres Minahasa Utara yang akan dijual keluar daerah.(ist)

Kasat Reskrim juga mengatakan, jika benar ada tindakan perusakan police line yang dilakukan oleh pihak tertentu, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana.

“Kami akan turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar bahwa kayu-kayu yang dibawa ke Bitung itu adalah kayu yang di-police line,” pungkas AKP Fandi Ba’u.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh sebelumnya, pada Minggu, 23 Januari 2022, telah terjadi pengadangan oleh beberapa orang terhadap sebuah truk yang memuat sejumlah kayu dari arah Minahasa Utara menuju Pelabuhan Samudera  Bitung.

Diduga, kayu-kayu tersebut akan dikirim keluar daerah untuk dijual. Padahal kayu-kayu tersebut adalah barang bukti dari sebuah kasus yang sedang berproses di wilayah hukum Polres Minut.

Didapatkan juga informasi yang melakukan pengadangan adalah salah satu pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Menurut pihak yang melakukan pengadangan, kayu tersebut adalah miliknya yang telah dibayar. Tetapi, kemudian terjadi permasalahan sehingga kayu-kayu itu di-police line oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara.

Truk tersebut menurutnya juga dikawal oleh anggota Satreskrim Polres Minut saat menuju Pelabuhan Samudera Bitung. Ia mengaku akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Utara. Bahkan jika diperlukan, akan melapor langsung ke Kapolri.(rau)

No More Posts Available.

No more pages to load.