Selain itu, Kapolres juga mengingatkan setiap anggotanya agar bersikap netral dalam pelaksanaan pilsang sebagaimana diatur Undang-undang.
“Saya tegaskan tidak boleh memihak atau mendukung salah satu calon sangadi baik langsung maupun tidak langsung. Karena sudah jelas diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 pasal 28 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Jadi jika ada yang ditemukan terlibat maka akan diproses,” tegas Kapolres.(vic)