JPU Tuntut Pihak Ketiga Pembayaran Tagihan Listrik di Bagian Umum dan Setwan DPRD Bolmut Hukuman 10 Tahun Penjara

oleh -408 Dilihat
oleh
AGP adalah pihak ketiga yang melaksanakan pembayaran tagihan listrik di Bagian Umu Kantor Pemkab Bolmut dan di Sekertariat DPRD Bolmut, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 10 tahun penjara.

Tidak cukup sampai disitu, JPU juga menuntut kepada yang besangkutan berupa denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan badan selama 3 bulan penjara.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-233/P.1.19/Fd.1/08/2021 atas Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 – 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-45/P.1.19/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021,” terang Kajari Bolmut, Nana Riana.

Sebelumnyanya pihak Kejari Bolmut menetapkan AGP sebagai tersangka pada kegiatan belanja listrik pada Setwan dan Pemkab Bolmut. Dirinya diduga telah melakukan mark-up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice/tagihan listrik dan menaikkan jumlah tagihan sehingga menjadi tidak sebagaimana mestinya.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara sebesar Rp.2.096.642.929, (Dua Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah),” jelas Kepala Kejari Bolmong Utara Nana Riana beberapa waktu lalu. (Ebi)

No More Posts Available.

No more pages to load.