KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) serentak bersama daerah lainya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal ini diungkapkan, Kepala BPBD Kotamobagu Alfian Hasan. Dia mengatakan, PPKM level 3 akan siap diterapkan pada akhir bulan Desember mendatang yakni selama 10 hari.
“Penerapan PPKM level 3, akan berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” jelasnya.
Dia menuturkan, pemberlakukan PPKM Level 3 sesuai arahan dan petunjuk langsung dari Kemendagri, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Kemendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.