Jaksa KPK Ungkap Penyuap Serahkan ‘Uang Bansos’ Rp15 M untuk Angin Prayitno. Ada Peran Yulmanizar dkk

oleh -511 Dilihat
oleh
Suasana Sidang Angin Prayitno (Zunita/detikcom)

Pada pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa pajak memperoleh catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP, Teh Cho Pong yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice yang dikeluarkan oleh PT GMP. Setelah selesai pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak kembali ke Jakarta dengan tiket pesawat yang dibiayai oleh pihak PT GMP.

Setelah pengambilan data, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT GMP menemui Yulmanizar selaku PIC tim pemeriksa pajak. Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta bantuan Yulmanizar merekayasa pajak PT GMP.

Ryan juga berjanji akan memberikan uang Rp 30 miliar untuk pembayaran pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut. Atas penyampaian dari Ryan, Yilamnizar menyampaikan ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani melalui Wawan Ridwan.

Tak puas jika hanya menyampaikan ke Yulmanizar, Ryan pun menemui Wawan, Alfred, dan Yulamanizar lagi pada Desember 2017. Dalam pertemuan itu, Ryan kembali menawarkan Rp 30 miliar itu.

“Dalam pertemuan tersebut, Ryan Ahmad Ronas kembali menyampaikan permohonan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP serta uang Rp 30 miliar sebagai fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural serta pembayaran pajak PT GMP (all in). Atas penyampaian itu, lalu Wawan melaporkan kepada Terdakwa I (Angin) melalui Terdakwa II (Dadan),” kata jaksa.

Setelah pertemuan itu, Yulmanizar dan Febrian melakukan perhitungan nilai pajak PT GMP 2016 dengan menyesuaikan arahan PT GMP ditemukan nilai pajak PT GMP Rp 19.821.605.943,51, serta untuk fee pemeriksa dan struktural pajak sebesar Rp10 miliar.

Yulmanizar pun menyampaikan hasil perhitungan pajak PT GMP itu ke Wawan, kemudian dilaporkan ke Angin dan Dadan. Namun, Angin dan Dadan tidak setuju jika fee Rp 10 miliar, mereka ingin fee Rp 15 miliar dan disetujui oleh PT GMP.

“hingga akhirnya fee disetujui sebesar Rp15 miliar. Selanjutnya besaran fee tersebut dilaporkan Wawan Ridwan kepada Terdakwa I (Angin) melalui Terdakwa II (Dadan), dimana Terdakwa I menyetujuinya. Setelah adanya persetujuan dari Terdakwa I, Wawan menyampaikan kepada Yulmanizar dengan mengatakan, ‘Pak Dir setuju’,” ungkap jaksa. (dtc/ahr/*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.