Inspektorat Boltim Terima Surat Edaran KPK, Begini Isinya

oleh -318 Dilihat
oleh

BOLTIM, Kroniktoday.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima Surat edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Adapun surat edaran yang diterima nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kepala Inspektorat Hardiman Pasambuna mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 30 Tahun 2022, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).

“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” terang Hardiman, Rabu 20 April 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.