Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sementara untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa tahapan dulu.
Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.
“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” tegasnya. (cnbc)
Sumber: cnbcindonesia.com