BOLMONG, Kroniktoday.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengadili Perkara keberatan atas putusan PN Nomor: 80,81,82,83 dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg, Rabu (06/04/2022).
Ini setelah Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu menyangkut perkara yang kami dampingi, yakni 5 Perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan.
Kepala Bagian Hukum Triasmara Akub menegaskan, Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolaang Mongondow, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan.
“Dimana pihak – pihak tersebut di tarik sebagai turut tergugat 1 sampai turut tergugat 4. Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT. Rukun Jaya Mandiri menangkan perkara tersebut. Dan, Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” jelas Triasmara.
Triasmara menjelaskan, kronologi perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (termasuk 5 desa) yang sedang di dampingi perkaranya.