“Kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” katanya.
Selanjutnya kata Triasmara, pihaknya akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa.
“Bagi kami perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Hatta)