Ini Putusan PN Kotamobagu Terkait 5 Perkara Solar Cell di Bolmong

oleh -549 Dilihat
oleh

Selanjutnya seminggu berselang, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan  memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi kami telah bertentangan dgn Perma, maupun secara materil dlm aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

Hari ini ungkap Triasmara, 06 April 2022, Pemkab telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan:
Mengadili
1. Menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut;

2. Membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang di mohonkan keberatan tersebut;

Mengadili Sendiri
1. Menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard)

2. Menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp1.155.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.