Ini Penjelasan Sarip Alimudin, Surat Kuasa Penjualan Tidak Berlaku dan Sudah Batal Demi Hukum

oleh -19 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM – Ketua KUD Perintis Tanoyan periode 2020-2025, Sarip Alimudin, menanggapi pemberitaan yang beredar tentang Surat Kuasa Penjualan lahan 100 ha IUP OP pada tahun 2023.

Kepada media ini Sarip menjelaskan, bahwa surat kuasa penjualan tersebut hanya berlaku selama 30 hari. Didalam surat hal itu termuat jelas pada paragraf terakhir.

“Setahu saya surat kuasa itu sudah tidak berlaku atau dengan sendirinya batal demi hukum karena ada batas waktunya. Dan itu tertuang dalam surat kuasa penjualan dengan bunyinya, kuasa ini diberikan hak retensi dan berlaku selama 30 hari sejak surat kuasa ini ditandatangani,” jelas Sarip.

Dia menambahkan, surat kuasa itu berakhir dengan batas waktu yang tertuang di dalamnya yakni ditandatangani 18 Maret 2023 dan berakhir 18 April 2023.

“Jadi, kuasa itu sudah gugur sebelum terjadi jual beli dengan siapa pun. Dan sampai hari ini juga tidak ada yang membeli meski ada surat kuasa penjualan saat itu. Lahan 100 ha KUD Perintis tetap ada dan tidak dijual,” jelas Sarip.

Dia menanbahkan, proses jual beli IUP tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu juga yang menjadi dasar hukum sehingga kuasa jual beli tersebut telah batal demi hukum. Yang pasti bahwa tidak pernah terjadi jual beli lahan 100 ha meski sempat ada surat kuasa penjualan. Objek yang sempat tertuang dalam surat kuasa tidak terjual sama sekali dan tidak berpindah tangan kepada pihak lain. Artinya lahan KUD Perintis tetap dalam penguasaan secara hukum oleh koperasi sampai saat ini,” tandas Sarip Alimudin. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.