KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Tingkat II, dalam rangka pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST, berlangsung di ruangan Paripurna Dekot, Senin, (1/8/2022).
Dalam Ranperda sendiri, DPRD Kotamobagu merekomendasikan enam poin yang disarankan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Alfitri Tungkagi, selaku Anggota Bangar mengatakan bahwa dalam laporan realisasi anggaran 2021, berdasarkan pemaparan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu.
Banggar DPRD Kotamobagu merangkumnya dalam enam poin penting yang perlu ditindaklanjuti untuk kemajuan daerah.
“Ada enam saran yang Banggar DPRD Kota Kotamobagu sampaikan,” kata Fitri.
Adapun enam poin yang disarankan DPRD Kotamobagu sebagai berikut:
- Laporan APBD kiranya dapat dilengkapi sesuai dengan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dalam terjadinya pergeseran anggaran, pada masing-masing OPD agar kiranya pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pihak DPRD dalam penyajian informasi agar selalu sejalan.
- Meminta kepada pemerintah agar kiranya dapat mengkaji lagi penetapan retribusi pajak hiburan, ruko, kios di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret.
- Banggar meminta kepada pemerintah daerah agar meningkatkan pendapatan asli daerah di tahun yang akan datang.
- Meminta kepada pemerintah daerah agar Dinas Perhubungan mencari format dalam meningkatkan fasilitas parkir yang ada di tempat-tempat umum di Kotamobagu.
- Agar dalam penulisan angka-angka di laporan pertanggungjawaban mengharapkan kepada tim pemerintah, agar tidak keliru dan harus diperbaiki di tahun-tahun yang akan datang.
Paripurna pun dilanjutkan dengan pembacaan pandangan tiga Fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu. Ketiga Fraksi yang membacakan pandangan tersebut diantaranya yakni Partai Nasdem, PDIP dan PKB.
Masing-masing memiliki kritik serta saran berdasarkan hasil yang ditemui Banggar, dalam proses penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2021.
Sementara itu, Fraksi yang tidak membacakan pandangan dalam rapat Paripurna itu adalah partai Hanura, Golkar, dan Demokrat.
Meski demikian, ke enam Fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu menyatakan dan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2021. (Advertorial)