KRONIKTODAY.COM – Pendidikan di Kota Kotamobagu sedang menghadapi ancaman serius pasca penghapusan anggaran Program Anak Asuh sebesar Rp5,2 Miliar yang berdampak pada 3.430 pelajar dan mahasiswa. Program yang memberikan bantuan dana langsung kepada siswa SD, SMP, SMA, dan mahasiswa ini sudah lama menjadi andalan bagi banyak keluarga dalam mendukung biaya pendidikan anak-anak mereka.
Namun, mulai tahun anggaran 2025, bantuan tersebut sudah dihentikan dan meninggalkan kekosongan besar dalam sektor pendidikan di daerah ini.
Bantuan yang sebelumnya diberikan dengan nominal bervariasi—mulai dari Rp1 juta untuk siswa SD, hingga Rp3,45 juta untuk mahasiswa—sangat membantu meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Kini, tanpa adanya alokasi anggaran untuk Program Anak Asuh, banyak keluarga yang pastinya merasa terabaikan dan akan mengalami kesulitan dalam mendanai pendidikan anak-anak mereka karena sudah menjalani program anak asuh. (Baca: Kotamobagupost.com)
Kebijakan ini tak hanya mengancam masa depan pelajar dan mahasiswa di Kotamobagu, tetapi juga dapat berisiko mengganggu citra pemerintahan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Mangkat. Meski baru menjabat kurang dari 100 hari, keputusan pemerintah sebelum dimasa kepemimpinan mereka yang telah menghapuskan anggaran penting ini, memberikan dampak langsung pada masa depan pendidikan di Kotamobagu.
Dalam konteks ini, Weny Gaib dan Rendy Mangkat sebaiknya perlu mengambil tanggungjawab terhadap keputusan yang terjadi sebelum dimasa kepemimpinan mereka, yang ternyata mengabaikan kebutuhan dasar pelajar dan mahasiswa yang selama ini bergantung pada program tersebut. Meski pun masalah yang muncul ini memang bukan terjadi di masa pemerintahan mereka saat ini. Disini, pemimpin sangat perlu mengambil tanggungjawab pada masalah pendidikan yang terjadi.
Lebih mencolok lagi, keputusan Pemkot Kotamobagu itu sudah harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo menekankan pentingnya efisiensi anggaran yang lebih berpihak pada sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
Tito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan untuk mendukung program pro-rakyat.
“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito.
Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya,” jelasnya.
Dalam SE itu, kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian tujuh belas program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
Kepala daerah juga diminta untuk memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan.
Dalam hal ini, pemotongan anggaran untuk pendidikan di Kotamobagu, jika tidak dievaluasi dan tidak dibahas kembali oleh Pemerintah dan DPRD, berpotensi akan bertentangan dengan arahan tersebut dan menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah kurang serius dalam memperhatikan masa depan pelajar dan mahasiswa serta dunia pendidikan.
Kehilangan program anak asuh ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga sebuah langkah mundur bagi dunia pendidikan Kota Kotamobagu. Seharusnya, program semacam ini mendapat perhatian lebih serius, bukan malah dihapus. Kondisi ini perlu kembali menjadi tanggungjawab bersama antara eksekutif dan legislatif Kotamobagu, bagaimana agar program ini tetap ada dan bisa dialokasikan lagi.
Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Mangkat mungkin perlu mempertimbangkan, mengkaji dan melakukan peninjauan kembali kebijakan yang telah terjadi sebelum di masa pemerintahan mereka itu, untuk masa depan dunia pendidikan saat ini, karena dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh generasi pelajar dan mahasiswa saat ini, tetapi juga akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkot Kotamobagu dan DPRD perlu segera mencari solusi alternatif untuk menggantikan program yang sudah terbukti mendukung kelancaran pendidikan ini. Beranikah Weny-Rendy melakukan pengkajian, evaluasi serta meninjau ulang keputusan penghapusan anggaran yang telah terjadi sebelum dimasa kepemimpinan mereka dan melakukan koordinasi serta pembahasan dengan banyak pihak? terutama dengan lembaga legislatif demi menjaga kestabilan pendidikan dan mendukung tumbuh kembang para pelajar dan mahasiswa di Kotamobagu, terlebih kebijakan untuk nasib dunia pendidikan.
Seperti diketahui, informasi tentang penghapusan anggaran anak asuh di Kotamobagu pada tahun 2025, terungkap melalui pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu melalui sejumlah media yang melakukan konfirmasi. (Baca: Isketsa.com) (lix)