Ditempat yang sama, Kabag OPS Sat Brimob Polda Sultra AKP Asri Dini mengatakan, terkait tata cara saat melakukan peliputan unjuk rasa di lapangan, di bagi tiga situasi.
Pertama pada situasi hijau ketika para pengunjuk rasa berlangsung damai masih dalam keadaan kondusif, maka wartawan berada di depan aparat keamanan untuk mengambil gambar di tandai dengan barisan Polwan Wanita.
Kedua dalam keadaan situasi kuning massa aksi dan pengunjuk rasa sudah saling dorong maka wartawan sudah harus waspada karena pada situasi kuning inilah wartawan yang melakukan peliputan menempatkan posisi jarak di samping kiri kanan atau belakang.
Sedangkan situasi merah, masa pengunjuk rasa sudah mulai bertindak anarkis terjadi ada lemparan batu dan lain-lain.
“Maka wartawan harus berada di belakang polisi anti huru hara atau naik di atas mobil water Canon, ada kami akan tetap memberi komando pada rekan rekan wartawan pada saat Morning peliputan apabila terjadi anarkis,” jelasnya.
Dia melanjutkan, sebagai pedoman agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lapangan, wartawan menggunakan atribut dari polisi seperti rompi dan topi serta masker juga ID Card wartawan.
“Agar anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di lapangan bisa mengetahui dia adalah wartawan,” pungkas Asri. (SR)