BOLMONG, Kroniktoday.com – Sebuah operasi intelijen digelar oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat 20 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Lapangan Bokihotinimbang yang mengguncang Bolaang Mongondow Raya (BMR). Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil mengungkap dugaan pemerasan kepada Kepala Desa yang melibatkan seorang oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) AB dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Terungkap, dalam aksinya kepada Sangadi, AB mengatasnamakan permintaan uang jaksa.
Cerita berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang mengungkapkan adanya dugaan pemerasan terhadap aparat desa. Oknum Kepala Dinas DPMD Bolmong AB, diduga meminta sejumlah uang dari para kepala desa dengan dalih uang tersebut akan diberikan kepada pihak Kejaksaan untuk menghindari audit dana desa. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, ancaman audit akan dilakukan.
Malam itu, sekitar pukul 20.00 WITA, tim kejaksaan berhasil mengidentifikasi sebuah mobil dinas Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi DB 1266 D, yang diduga milik oknum Kepala Dinas DPMD, terparkir di depan Rumah Dinas Walikota Kotamobagu. Setelah beberapa saat, AB, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolaang Mongondow, turun dari mobil dan terlihat sedang menunggu seseorang. Tidak lama setelah itu, sebuah Toyota Avanza hitam datang dan berhenti di depan mobil dinas tersebut. Dari mobil tersebut keluar IWS, Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan, yang membawa tas selempang. Mereka berbincang sejenak sebelum masuk ke dalam mobil Toyota Rush putih.
Melihat situasi yang mencurigakan, Tim Intelijen segera mendekati mobil dan melakukan pengamanan. Kedua oknum tersebut, AB dan IWS, dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pada 9 Desember 2024, AB telah meminta uang sebesar Rp20.000.000,- per desa, dengan total uang yang diminta mencapai Rp 60.000.000,- untuk tiga desa.
Pada tanggal 17 Desember 2024, AB kembali menghubungi Sekdes IWS untuk mengatur pertemuan dengan seseorang yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pertemuan yang sempat terjadi di sebuah rumah yang dikira sebagai rumah jaksa, ternyata hanya jebakan.
Puncaknya, pada 18 Desember 2024, Sekdes Werdhi Agung Selatan dihubungi kembali, kali ini dengan tawaran untuk “menyelesaikan” masalah tersebut dengan uang sebesar Rp45.000.000,- untuk tiga desa.
Namun, transaksi tersebut gagal terjadi karena pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu sudah mencium gerak-gerik para pelaku. Pada 20 Desember 2024, oknum Kepala Dinas tersebut mencoba menyerahkan uang, namun Tim kejaksaan berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai sejumlah Rp8.500.000,- dan Rp9.100.000,- yang disimpan di dalam tas plastik dan tas laptop milik AB. Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk mobil dinas, dua handphone, laptop, dan tas selempang milik IWS.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu, terbukti bahwa oknum Kepala Dinas DPMD Bolmong AB, terlibat dalam tindakan pemerasan. Dengan bukti yang cukup, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum Kepala Dinas ini akan ditahan di Rumah Tahanan Kotamobagu selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti besarnya tantangan dalam pemberantasan korupsi, bahkan hingga ke tingkat yang lebih rendah, seperti oknum-oknum yang menggunakan kedudukannya untuk memeras masyarakat. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menunjukkan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi dengan membuka tabir kasus ini. (*)