Sande menbahkan, penataan dan pembangunan Kotamobagu dibawah kepemimpinan WaliKota Hj Ir Tatong Bara bersama Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, merupakan wujud kerja nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang sarana prasarana (Sarpras) baik infrastruktur, ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
“Hingga saat ini pemerintah daerah terus berbenah dan meningkatkan pelayanan, salah satunya dalam bidang air minum yang layak guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” terangnya, Selasa (2/11/2021)
Lanjutnya, undang-undang (UUD) nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam pembagian urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Sub urusan air minum, pemerintah kabupaten/kota bertugas melakukan pengelolaan dan pengembangan SPAM di daerahnya masing-masing.
“Terkait hal ini Pemkot Kotamobagu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Balai Prasarana Permukiman wilayah Sulut dan PT Shiddiq Sarana Mulia yang akan membantu memfasilitasi pembentukan kelembagaan UPTD air minum di Kota Kotamobagu dan Pemkot Kotamobagu menyadari pentingnya peningkatan kelembagaan SPAM. Dimana ada pemisahan peran operator menjadi unit tersendiri dalam bentuk UPTD, sedangkan dinas berperan sebagai regulator,” bebernya.
Dia menuturkan, hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk lancarnya pelayanan air minum di daerah ini. Pada kesempatan ini diinformasikan juga bahwa UPTD air minum Kotamobagu, sebelumnya sudah terbentuk tapi dikembalikan lagi ke Dinas PUPR menjadi seksi penyehatan lingkungan, permukiman dan air minum pada tahun 2016.
“Karena disebabkan adanya perubahan struktur dan tipelogi perangkat daerah sesuai amanat PP 18 tahun 2016,”pungkasnya.(Vic)