Empat Calon Sangadi Mopusi Tolak Perhitungan Ulang Surat Suara Pilsang

oleh -608 Dilihat
oleh

“Pasal demi pasal pada Perbup nomor 17 tahun 2019 sangat jelas. Tidak bisa dilakukan perhitungan kembali surat suara. Apalagi sudah ada calon yang meraih suara terbanyak,” tegasnya.

Senada dikatakan Munir Gonibala. Dirinya juga menolak bila dilakukan perhitungan kembali surat suara. Bahkan, Munir merasa heran, perhitungan surat suara yang dilakukan panitia desa di balai desa, banyak kejanggalan.

Bahkan kata Munir, pada perhitungan ulang di Balai Desa, suaranya bertambah 2 tapi dia tetap tidak mau menerima 2 suara itu karena hasil Pilsang sudah jelas pada perhitungan di TPS.

“Kami menolak bila dilakukan perhitungan kembali, itu tidak boleh terjadi. Hasil pilsang sudah ada. Ini demi keamanan desa kami. Perbup nomor 17 tahun 2019 acuanya,” tegas Munir.

Akan halnya Ruslani Andup. Dia pun menyampaikan penolakan jika kembali dilakukan perhitungan surat suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.