“Tersangka baru satu yang kami limpahkan berkas perkara tahap dua yakni AM. Untuk berkas perkara kepala desa SM, penyidik telah melimpahkan berkas tahap satu. Untuk berkas perkara tahap dua secepatnya kami akan limpahkan karena saat ini masih dalam penelitian dari tim penyidik kejari cabang dumoga,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya telah berusaha dan bekerja dengan baik untuk menaikan satu perkara dari penyelidikan ke penyidikan sehubungan penyalahgunaaan dana desa tersebut.
“Kami telah memberikan informasi penyuluhan hukum kepada kepala desa yang berada di 82 desa di bolsel,” jelasnya.
Selain itu, juga menyampaikan beberapa hal dalam materi, terkait aspek pidana dalam pengelolaan dana desa. Ia menambahkan, dengan adanya temuan kepada salah satu kepala desa maka diminta kepada para kepala desa agar lebih berhati-hati, lebih tertib, dalam pengelolaan dana desa.
“Penyuluhan tersebut sangat bermanfaat agar kendala-kendala yang berada di desa-desa dapat kami ketahui. Untuk itu kami pun meminta kepada pihak pemerintah bolsel agar sekiranya dapat mengadakan coffee morning dengan para kepala desa, TNI, Polri, dan pihak kejaksaan sehingga permasalahan pun dapat di ketahui,” tegasnya. (Vic)