Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Polisi akan Periksa Mantan Bupati Minut

oleh -713 dilihat
Konferensi pers Polda Sulut terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (15/02/2022).(Humas Polda Sulut)

MANADO, Kroniktoday.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Mereka adalah perempuan berinisial JNM, mantan Kepala Dinas Pangan Minut; lelaki MMO, mantan Kabag Umum Setda Minut; dan lelaki SE, Direktur CV Dewi, perusahaan pengadaan barang dan jasa. Ketiganya disangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp61 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.

Nasriadi menyebut, penyidik akan memeriksa atasan dua dari tiga tersangka saat itu, yakni bekas Bupati Minut berinisial VAP. VAP sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana pada kasus korupsi proyek pemecah ombak. Ia divonis empat tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado pada akhir tahun 2021 lalu.

“Intelectual dader-nya (pelaku intelektualnya) adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka,” kata Nasriadi dalam konferensi pers, Selasa petang, yang dikutip Kroniktoday.com dari laman Tribratanews, Rabu (16/02/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.