DPRD Kotamobagu Tetapkan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

oleh -218 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) melaksanakan Paripurna Pembicaraan tingkat II Penetapan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Paripurna ini dilaksanakan juga bersamaan dengan penetapan Perubahan Anggaran Pendapapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu tahun 2021.

Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meidy Makalalag memimpin langsung jalanya Paripurna, didampingi Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan dan Wakil Ketua Herdy Korompot.

Turut hadir di ruang Paripurna Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekertaris Daerah (Sekda). Sedangkan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengikuti lewat virtual. Hadir pula Forkopimda Kota Kotamobagu.

Pimpinan rapat Meiddy Makalalag mengatakan, berdasarkan daftar hadir dari 25 anggota DPRD Kota Kotamobagu yang mengikuti jalanya rapat paripurna berjumlah 20 anggota.

“Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kota Kotamobagu tentang tata tertib DPRD kotamobagu maka rapat di nyatakan telah memenuhi kuorum,” kata Meiddy.

Meiddy kembali menegaskan, Paripurna yang dilaksanakan itu rangka pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 yang di rangkaikan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Sebelum dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara, terlebih dahulu penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir Fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu, penyampaian Laporan keputusan peraturan daerah atas ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ada juga pendapat eksekutif terhadap ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Wali Kota Kotamobagu, pembacaan surat keputusan pemberita acara persetujuan bersama yang disampaikan Sekertaris dewan, penanda tangganan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama dan sambutan Wali Kota Kotamobagu.

“Dalam kondisi keuangan yang berkurang secara drastis, tapi amanat undang-undang yang wajib dipenuhi dalam rangka penyusunan APBD mau tidak mau kita harus memenuhi itu,” ucap Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag. (ahr/pdn/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.