DPRD Kotamobagu Tegaskan, Pilsang Tetap Terapkan Prokes Ketat

oleh -929 dilihat
oleh
Ilustrasi Virus Corona

“Untuk kampanye calon sangadi, mereka bisa menggunakan sarana itu untuk pelaksanaan kampanye karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19,” kata Beggie.

Pekan ini, DPRD Kotamobagu akan mengikuti kegiatan Bimtek tentang peran DPRD dalam penanganan Covid -19 serta menyangkut Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020.

Reinaldi DR Daun mengatakan, pimpinan dan anggota akan mengikuti Bimtek dalam waktu dekat ini dan berlangsung selama 4 hari.

“Bimtek ini berkaitan dengan peran DPRD dalam penanganan Covid-19 serta menyangkut Undang-undang  nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.

Agenda ini turut dibenarkan anggota DPRD Kotamobagu Rewi Daun.

“Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat ini ada bimtek,” singkatnya.

Untuk mendukung tugas pokok, fungsi dan kinerja Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotamobagu dalam pelaksanaan Anggaran pendapatan belanja daerah (apbd) tahun 2021, perlu dilakukan kegiatan Bimbingan teknis bagi 25 wakil rakyat periode 2019-2024.

Diketahui, DPRD merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bersampingan dengan pemerintah daerah.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional, termasuk melaksanakan atau mengikuti kegiatan Bimtek. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.