Dekot Bahas Perubahan Perda Pemilhan Sangadi, Salah Satunya Calon Terlibat Organisasi Terlarang

oleh -891 dilihat
oleh
DPRD Kotamobagu membahas perubahan perda pemilihan sangadi

Kroniktoday.com – Komisi I Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotamobagu, Senin (8/3/2021) menggelar rapat bersama dengan Badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda) membahas mengenai perubahan atas Peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan sangadi atau kepala desa.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Chandra Gobel dihadiri Yunita Lontoh, Ahmad Sabir, Dani Mokoginta, Eka Mashoeri, Alfitri Tungkagi, dan Ishak Sugeha, serta Adityo Pantas. Dari Pemkot Kotamobagu hadir Kepala Bagian Hukum Setda, BPMD, Camat dan bagian perundang undangan.

Anggota DPRD Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta mengatakan, DPRD telah meminta kepada eksekutif Pemkot Kotamobagu terkait aturan pelaksanaan dan itu diatur dalam Peraturan Walikota.

“DPRD meminta kepada pemerintah kotamobagu mengatur pelaksanaan pilsang melalui perwako secara tegas, syarat calon pada poin setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945,dan NKRI,” kata Dani.

Dia menegaskan, calon Sangadi tidak bisa mengikuti pilsang bila masuk atau terlibat dalam organisasi terlarang di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.