Penangkapan AG dan RS ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah maraknya aksi pencurian di beberapa lokasi di Kota Manado dan sekitarnya. Keduanya menyasar rumah, toko, maupun tempat usaha warga.
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku AG mengaku sudah melakukan pencurian di 15 TKP berbeda, sedangkan RS mengaku dirinya hanya ikut menemani AG di empat lokasi berbeda,” ujar Abast.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 kunci L yang sudah dimodifikasi untuk digunakan membuka gembok, 1 buah besi cukit atau besi pembuka ban motor, 1 buah speaker aktif, 1 buah jaket hitam, 1 buah jas hujan warnah biru, dan 1 mesin kasir yang sudah hancur.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan Tim Resmob Polda Sulut ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.(lii)