DPO Polres Kotamobagu dan Bolmong Takluk di Tangan Tim Resmob Polda Sulut

oleh -1,024 dilihat
Para tersangka kasus pencurian di sejumlah lokasi yang berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulut.(Humas)

MANADO, Kroniktoday.com – Seorang pencuri kambuhan berinisial AG, 31 tahun, berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Sulawesi Utara awal pekan ini.

Pria Bitung itu tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejumlah polres di wilayah Sulut karena beraksi lintas daerah.

“Pelaku AG merupakan residivis yang baru keluar penjara November 2021. Ia juga masuk dalam DPO Polres Kota Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bitung dan Polresta Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu malam (23/02/2022).

Abast mengungkapkan, AG ditangkap bersama seorang rekannya berinisial RS, 17 tahun, warga Tateli, Kabupaten Minahasa, di dua lokasi berbeda.

“AG ditangkap di daerah Malalayang sedangkan RS diamankan tidak jauh dari rumahnya, di Tateli,” sebutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.