Pun, Kata Ishak, untuk menjamin hak (THR) dari para karyawan di penuhi oleh pihak perusahaan, Disperinaker juga akan menyediakan pos khusus pengaduan THR.
“Kalau ada keluhan dari para karyawan, soal perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR, maka bisa langsung mengadukan hal tersebut kepada kami di Kantor, pastinya Laporan tersebut akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (tox)