Disnaker Siapkan Posko Pengaduan, Golonda: H-7 THR Dibayar

oleh -521 Dilihat
oleh
Imran Golonda. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kotamobagu

“Kami sudah menyampaikan Surat Edaran nomor M/6/MK.05/IV/2021,  dari menteri Ketenagakrejaan RI, tertanggal 12 April  2021, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja, dan buruh kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kotamobagu,” ucapnya.

Untuk itu, Golonda mengimbau kiranya seluruh perusahaan yang ada dapat mengindahkan surat edaran dari Kementerian dengan membayarkan THR karyawan mereka pada H-7 Lebaran Idhul Fitri.

sekadar informasi, dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, disebutkan; pemberian THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja, buruh, dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya keagamaan yang dasarnya yakni, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2018 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan (Tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.