“Pelaku perjalanan akan diawasi secara ketat sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, kami mengharapkan kepada masyarakat jika sifatnya tidak mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik demi menghindari penyebaran Covid-19,” tegas Hado.
Tidak jauh dengan itu Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra juga menegaskan larangan mudik tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang akan melintasi antar provinsi. Sedangkan antar kabupaten masih diperbolehkan dengan melakukan pengetatan terhadap syarat protokol kesehatan(Prokes).
Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan perjalanan antar provinsi hanya dapat dilakukan apabila memenuhi tiga kategori, yakni perjalanan dinas yang didukung oleh pejabat berwenang, orang sakit yang membutuhkan perawatan khusus, dan pengiriman logistik nasional. (Ndr)