“Tetap ada pelayanan penumpang khusus kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dengan berbagai macam pengetatan. Jadi kita tetap membatasi mobilitas orang,” ungkap Hado.
Dalam peraturan itu juga menyebutkan adanya pengecualian bagi beberapa pihak yang akan melakukan perjalanan dinas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, namun harus dibekali dengan surat tugas disertai tanda tangan dan cap basah.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain yang dikecualikan pada waktu larangan mudik, misalnya, kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan tujuan mengunjungi keluarga yang sedang sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Sebelum itu para pelaku perjalanan wajib memiliki versi cetak surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat. Surat izin tersebut berlaku secara individual selama satu kali perjalanan terhitung mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tempat.