Diduga Gelapkan 8 Unit Ranmor, SHL dan MFK Ditangkap

oleh -1177 Dilihat
oleh

Namun setelah korban menyerahkan kendaraannya pelaku langsung membawa kepada seorang perantara MFK yang selanjutnya di gadaikan kepada NP dan SL warga Kelurahan Gogagoman dengan harga gadai bervariasi Rp3 dan 4 juta per unitnya.

Uang hasil gadai kendaraan tersebut di gunakan terduga pelaku untuk membayar sejumlah utang piutang kepada pihak lain.

Atas perbuatannya para terduga pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (Andry)

No More Posts Available.

No more pages to load.