Dewan Pers Perkuat Maemossa Ketua PWI Sulut, HCB tak Miliki Legal Standing

oleh -320 Dilihat
oleh
Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty.

KRONIKTODAY.COM – Kisruh internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat semakin mendekati titik terang setelah Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Pernyataan tersebut tertuang dalam eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin SH dkk dari LBH Pers, dalam persidangan melalui e-court pada 19 Maret 2025.

Poin utama dalam eksepsi tersebut adalah keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak berhak lagi mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun menggugat perdata Dewan Pers dalam perkara Nomor: 711/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terkait pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers. Namun, dalam eksepsi yang diajukan, Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan, mengingat status keanggotaannya di PWI telah berakhir.

Dalam organisasi PWI, Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang menentukan kepemimpinan serta wewenang Dewan Kehormatan untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Dengan demikian, keputusan Dewan Kehormatan PWI yang telah memecat Hendry Ch Bangun bersifat final dan mengikat.

Dewan Pers juga mengutip pemberitaan Kompas TV, yang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Oleh karena itu, dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan Hendry tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/NO).

Tak hanya itu, Dewan Pers juga meminta pengadilan menghukum Hendry untuk membayar biaya perkara karena gugatan yang diajukan dinilai prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menjadi Turut Tergugat 2 dalam perkara ini, menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi Dewan Pers.

“Eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry Ch Bangun tidak lagi punya legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Zulmansyah juga menegaskan bahwa dirinya dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, tidak mengajukan eksepsi terpisah, melainkan mendukung sepenuhnya eksepsi yang telah diajukan oleh Dewan Pers.

“Status Hendry Ch Bangun di PWI benar-benar sudah berakhir sejak 16 Juli 2024. Dia bukan lagi Ketua Umum PWI dan keanggotaannya pun sudah dicabut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulmansyah meminta Hendry untuk menghentikan segala manuver hukum, baik perdata maupun pidana.

“Semua itu sia-sia saja. Bikin malu dan memperburuk nama baik PWI,” tandasnya.

Praktisi hukum Cakra Lukum SH menilai bahwa eksepsi yang diajukan Dewan Pers menjadi pukulan telak bagi Hendry Ch Bangun dan para pendukungnya di daerah-daerah.

“Eksepsi Dewan Pers yang menguatkan keputusan Dewan Kehormatan PWI memupus harapan Hendry Ch Bangun dan para pengurusnya di daerah-daerah,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Adrianus R. Pusungunaung, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, menyebut bahwa langkah menggugat Dewan Pers akan berimbas besar, termasuk pada kepengurusan PWI di daerah.

“Kepengurusan Voucke Lontaan Cs juga ikut terkena dampaknya. Sebaliknya, ini justru semakin memperkuat keabsahan kepengurusan Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang,” ujar Adrianus.

Menurutnya, eksepsi Dewan Pers juga secara tidak langsung memperkuat SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menetapkan Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan Ardison Kalumata sebagai Sekretaris.

“Ketika Hendry Ch Bangun kehilangan legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat, langkah-langkah hukumnya tidak punya kekuatan apa-apa. Kan dia sudah diberhentikan, mau apalagi!?” ketus Adrianus.

Dalam perkembangan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo.

Gugatan dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst ini terkait dengan Surat Keputusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menjatuhkan sanksi organisatoris kepada Sayid Iskandarsyah pada 16 April 2024.

Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi, memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini, mengingat sengketa tersebut merupakan ranah internal organisasi profesi.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan menilai bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan internal dalam organisasi profesi.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum mengakui dan menghormati peraturan internal organisasi profesi. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam,” ujar anggota tim advokat, Fransiskus Xaverius.

Dengan berbagai perkembangan ini, tampak semakin jelas bahwa upaya hukum yang dilakukan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah menemui jalan buntu. Kini, semua pihak menunggu keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Hendry Ch Bangun.

“Jika melihat fakta hukum yang ada, semakin terang bahwa majelis hakim akan menolak gugatan Hendry Ch Bangun,” pungkas Adrianus Pusungunaung.

Sementara itu, Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, bersama Plt Sekretaris Ardison Kalumata, terus melakukan konsolidasi organisasi guna menyiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Sulut, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

“Panitia KLB sudah terbentuk, dan persiapan terus dimatangkan. Semoga KLB dapat berjalan lancar demi masa depan PWI Sulut yang lebih baik,” ujar Maemossa, sapaan akrab Vanny Loupatty. (*/lix)

No More Posts Available.

No more pages to load.