Dekot Bahas Perubahan Perda Pemilhan Sangadi, Salah Satunya Calon Terlibat Organisasi Terlarang

oleh -416 Dilihat
oleh
DPRD Kotamobagu membahas perubahan perda pemilihan sangadi

“Bakal calon sangadi tidak boleh atau dilarang mengikuti pencalonan sangadi bila termasuk dalam organisasi terlarang,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 yang berisi revisi beberapa peraturan agar pemilihan kepala desa (pilkades) pada akhir 2020 dan awal 2021 dapat berjalan sesuai protokol kesehatan. Peraturan baru yang muncul berkaitan dengan protokol yang diterapkan di antaranya saat pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelantikan kepala desa.

Tito Karnavian menyebut pelaksanaan Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19. Pilkades sendiri akan digelar sekitar dua minggu usai Pilkada Serentak 2020.

“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol COVID-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas,” terang Tito dikutip laman resmi Kemendagri pada Kamis, 12 November 2020.

Mendagri sudah merilis Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini terjadi karena Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 yang merupakan perubahan pertama dari Permendagri 112 Tahun 2014 belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

“Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan COVID-19 sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah,” terang Tito. (ahr)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.