Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Butur, Muliana menguraikan, BST ini merupakan program dari Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Program ini berjalan sejak April tahun 2020 dan berakhir di bulan April 2021 ini.
“Tahun 2020 bantuan disalurkan sebesar Rp 600 ribu untuk setiap KPM, sedangkan untuk tahun 2021 senilai Rp 300 ribu. Bantuan ini dibagikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” jelasnya.
Muliana mengungkapkan, jumlah kuota yang diberikan dari Kementerian Sosial sebanyak 6.009 Keluarga Penerima Manfaat. Dari kuota ini, pihaknya mengajukan usulan sebanyak 5.487 KPM. Ada selisih 522 kuota yang tidak terpenuhi dari data usulan yang ada.
Perlu diketahui, tambah dia untuk tahun 2021 bulan Januari dan Februari, Kementerian Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin mengalihkan penyaluran bantuan sosial tunai dari Bank Himbara (BNI, BRI), ke PT Pos. Sedangkan penyaluran bulan Maret tertunda karena ada perbaikan data.
“Karena adanya surat perintah Kementerian Sosial RI tentang perbaikan data bagi keluarga penerima harapan yang tidak valid, masih ada data kegandaan, data KPM yang sudah meninggal dan data KPM yang sudah pindah,” imbuhnya. (Budiman)