Sementara itu, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, mengatakan bagi PPPK yang melanggar disiplin akan menerima sanksi seperti ASN.
“P3K ini kinerjanya akan dievaluasi setiap tahun, yang akan menerima hak seperti ASN dan juga akan menerima sanksi apabila melanggar disiplin sama seperti ASN,” katanya.
Sebagai informasi, ada 78 (+3) orang yang hari ini menerima SK dari 364 formasi yang diberikan oleh BKN. dan turut di hadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Rikson Paputungan, Staf Ahli Bupati dan para pimpinan Perangkat Daerah. (rls/Ucok).