Bukan hanya itu, Bupati Hi Iskandar Kamaru SPt menyebutkan kegiatan ini diikuti oleh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia.
“Kegitaan Rakor ini dihadiri oleh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP No. 43 Tahun 2021Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah pada Pasal 5 ayat (1) dan (6),” ucapnya. (Adi)