“Sosialisasi meliputi imbauan pemakaian knalpot bising, dan juga dilarang melaksanakan konvoi kelulusan,” ujarnya.
Lanjutnya, dasar aturan Lalulintas sesuai UUD no 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Melakukan pembinaan, dengan harapan masyarakat paham dan sangat perlu keselamatan dalam berlalulintas,” harapnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Sekolah SMP N 9 Kotamobagu dan turut di hadiri Kanit Dikyasa Sat lantas Kotamobagu Ibda Ahmad K Azhari, perwakilan Dinas pendidikan pengawas SMP Se Kotamobagu Dra Marta Raule dan jajaran Guru serta para Siswa kelas 7 dan 8. (vic)