Susandi menjelaskan, saat ini pihak kejaksaa akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Negeri Manado unit Tipikor dan menunggu proses selanjutnya.
“Semoga tidak ada hambatan apapun. Rencananya akan limpahkan akhir bulan Juni 2021,” ungkapnya.
Lanjutnya, proses penanganan perkara tersebut, berdasarkan adanya dugaan penyalagunaan DD meliputi, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH), di Desa Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
“Sedangkan total kerugian negara senilai Rp835 juta,” terangnya.(Vic).