Sementra itu, Kanit Tipidkor Polres Kotamobagu Aipda Irfan Waney menambahkan, jika dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, penyidik Tipidkor Polres Kotamobagu akan melakukan proses penyerahan barang bukti dan tersangka.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka.
“Dipastikan akan ada tersangka baru atas dugaan kasus Kepala Desa Kolingangaan ini,” terangnya.
Diketahui, kasus dugaan penyalagunaan dana desa di Desa Kolingangaan Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolmong, yakni alokasi dana desa, dana bagi hasil pada anggaran tahun 2018 dan 2019, total kerugian negara senilai Rp835 juta. (Vic)