Berikut Penjelasan 7 Sertifikat Hasil Penelusuran BSG Kotamobagu dan APH

oleh -282 Dilihat
oleh
Yunikesumawaty Paputungan, Pimpinan BSG Cabang Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Upaya Bank Sulut Gorontalo Cabang Kotamobagu yang dipimpin Yunikekusumawaty Paputungan untuk mengungkap permasalahan sertifikat milik nasabah atas nama Olil Paramatha (Almarhum) yang kini diseriusi Popy Paramatha (Ahli waris), patut mendapat apresiasi.

Apalagi yang dilakukan oleh Pimpinan BSG Cabang Kotamobagu adalah untuk membantu mengungkap permasalahan sertifikat itu agar menjadi jelas dan terang benderang dan tak ada yang dirugikan.

Apalagi, BSG Kotamobagu telah melaporkan kehilangan sertifikat tersebut ke Polres Kotamobagu sebanyak tiga kali. Hal ini tentunya membuktikan konsistensi BSG Kotamobagu untuk menjaga hak-hak nasabah.

“Untuk lokasi- lokasi lahan yang tercantum dalam sertifikat yang hilang sebagian besar sudah kami temukan bersama APH, penelusuran lahan ini juga kami bersama APH telah menyampaikan resmi sebagai laporan Kepada OJK,” kata Fernel Kasenda, Manajer Operasional BSG Kotamobagu.

Berikut penjelasan dan langkah BSG terhadap SHM yang dijaminkan oleh debitur alm. Olil Paramata pada tahun 1989.

1. SHM No. 34 an, Tombo Mokodompit/ Desa Muntoi, Pihak BSG sudah melakukan pencarian berkas jaminan dan sudah berkoordinasi dengan BPN untuk penerbitan Sertifikat baru. Untuk status tanah ini sekarang dikuasai oleh adik dari Tombo Mokodompit yang bernama Bolong Mokodompit. Hasil pemeriksaan dengan penyidik bahwa Sertifikat an. Tombo Mokodompit hanya dipinjamkan kepada Olil Paramata.

2. SHM No. 245 An. Daeng Katutu/ Desa Konarom (SHT dan SHM Ada)
Kondisi terakhir bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Alm. Daeng Katutu kepada Bapak Surono yang juga penduduk di Desa Konarom Utara, Dusun III, Kec. Dumoga, Kab. Bolaang Mongondow

3. SHM No. 141 an. Olil Paramata/Kel. Mogolaing Sudah diambil tahun 1994 oleh debitur bersama pembeli Inong Lahera

4. SHM No. 382 An. Arifin Kadir/ Kel. Mogolaing (SHM sudah diambil pada tanggal 30 April 2014 Oleh Itje Makarewa berdasarkan Akta Jual bell No. 98/AJB.IX/1991 antara Arifin Kadir, Ijte Makarewa dan Olil Paramata)

5 . SHM No. 181 An. Olil Paramata/ Desa Muntoi yang sekarang sudah di wilayah Inuai. Pihak BSG sudah melakukan koordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow untuk penerbitan sertifikat baru. Petugas BPN sudah melakukan pengukuran kembali lokasi tanah didampingi petugas BSG Kotamobagu. Fakta di lapangan dan melalui saksi Imran Momintan (Kepala Desa Inuai) bahwa tanah tersebut sudah dijual oleh Istri dari Olil Paramata/Orang tua dari Poppy Paramata yaitu Yenny Lumintang kepada Sifa Basarewan tahun 2011 dan sudah dibuatkan SHM baru. (hal ini juga sudah di BAP oleh penyidik Polda).

6. SHM No. 5 An. Olil Paramata/Desa Buyandi. Sudah dilakukan pencarian SHM, yang ditemukan hanya copyan. Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan sertifikat baru namun terkendala lokasi tanah yang belum ditemukan.

Selain itu, Pemimpin Cabang Kotamobagu sudah meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui asisten I Bpk. Hendra Tangel untuk membantu pemanggilan saksi dikarenakan kesulitan menemui saksi yang adalah aparatur desa setempat.

Aparat Penegak hukum melalui Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Nuangan perihal pemeriksaan dan pemanggilan saksi.

Penyidik sudah melakukan BAP terhadap saksi (aparat desa Buyandi) untuk mencari lokasi tanah tersebut (hal tersebut nantinya akan tertuang dalam hasil pemeriksaan penyidik Polda).

7. SHM No. 177. An. Olil Paramata/ Desa Purwerejo, Pihak BSG sudah berkoordinasi dengan BPN Bolaang Mongondow Timur untuk penerbitan/penggantian sertifikat baru, namun terkendala dengan Lokasi Tanah harus ditunjuk langsung oleh ahli waris (sesuai ketentuan dan SOP BPN) dan status Tanah harus tidak dalam masalah/sengketa.

Hasil terakhir dengan penyidik, posisi tanah sudah ditemukan dan saat ini dikuasai oleh Ridwan. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan yaitu :Bakir Mamonto (pemilik pertama) dijual ke Hardianto Lapangaja tahun 1982 kemudian dijual ke Olil Paramata tahun 1983 selanjutnya pada tahun 1997 oleh Bakir Mamonto dijual/ditukar dengan 1 unit Sepeda motor Honda GL kepada Ruslan Djumiran, setahun kemudian oleh bapak Ruslan dijual kembali kepada Karden Hasan dan pada tahun 2014 lahan tersebut dijual ke Riduan Sidik sampai saat ini. (lix)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.