Berhasil Gerebek Rumah Penampungan, BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 5 CPMI Secara Ilegal

oleh -501 Dilihat
oleh
Kepala BP2MI saat menggelar konferensi pers.

Diketahui bahwa Sunalik telah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tanggal 31 Januari 2021. Sunalik mengaku bahwa ia ingin dipulangkan karena tidak menerima gaji dan pekerjaan sesuai yang dijanjikan. Ia juga mengakui bahwa di rumah penampungan tersebut masih ada satu orang yang akan diberangkat ke luar negeri, yaitu HS. Setelah mengetahui kondisi Sunalik di Arab Saudi, HS pun meminta untuk dipulangkan.

Kepala UPT BP2MI Jakarta, Mocharom Ashadi, saat melakukan penggerebekan ke rumah penampungan tersebut mendapati lima orang CPMI di sana, yaitu Sur asal Lombok Timur; SA asal Lombok Tengah; MF asal Lombok Timur; HS asal Lomongan Jawa Timur; dan H belum diketahui daerah asalnya. Untuk yang laki-laki dijanjikan diberangkatkan sebagai waiters atau pekerja restoran, namun tidak terdata di SiskoP2MI, dan yang perempuan sebagai PLRT.

Diketahui, PT Mafan Samudra Jaya sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak tanggal 9 Maret 2021, berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/738/HK 03/01/II/2021. Oleh karena itu, PT Mafan Samudra Jaya masih dalam masa pengenaan sanksi untuk melakukan penempatan PMI ke luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani pun kembali menyampaikan bahwa, negara tidak akan melarang warganya bekerja ke luar negeri karena itu hak semua warga negara, namun akan memfasilitasi untuk bekerja dengan menempuh prosedur yang benar.

“PMI adalah anak-anak bangsa yang harus dibekali pelatihan dan pengetahuan. Saya sampaikan juga pesan kepada P3MI, kita memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang penempatan PMI, jadi kami bersedia bekerjasama selama P3MI masih on the track,” tutup Benny. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.