BOLMONG, Koniktoday.com – Surat bernomor 219/M/DTS/IX/2022 yang ditandatangani Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip Detu dan surat nomor 177/DTA/IX/2022 yang juga ditandatangani Sangadi Tapa Aog Cim Rawati Piri bersama Camat Lolayan Abdul Rivai Mokoagow perihal mengijinkan/mendukung PT.Citra Sarana Tambang Persada (CSTP) melakukan TESPIT di wilayah pertambangan dua des aini, makin menarik disimak.
Sangadi Tanoyan Selatan Urip Detu justru membantah adanya rekomendasi yang diberikan kepada PT. CSTP
“Itu sifatnya pribadi, tak ada yang mengatas namakan perusahaan,” ujar Sangadi Tanoyan Selatan Urip Detu saat dikonfirmasi wartawan media kroniktoday.com Kamis (25/09/2022).

Bahkan, Sangadi Tanoyan Selatan mengaku tidak pernah tahu dengan PT. CSTP, apalagi Direkturnya.
“Aduhh nama Perusahaan saja baru ini saya tau, apalagi moba tanya akang depe direktur, lebe saya tidak tau,” tegasnya.