Begini Penjelasan Kadis DPMPTSP Kotamobagu Soal Perubahan IMB Menjadi PBG

oleh -232 Dilihat
Kepala DPMPTSP Kotamobagu Aljufri Ngandu.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Bila sebelumnya masyarakat yang akan melakukan pembangunan di Kota Kotamobagu harus terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dalam waktu dekat IMB akan berganti menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, Rabu (02/02/2022).

Menurutnya, istilah IMB berubah menjadi PBG berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tentu akan ada beberapa hal yang berubah, namun kita masih berkoordinasi dengan pihak PTSP dan PU serta SKPD teknis lainnya,” kata Aljufri.

Aldjufri menerangkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengurus IMB atau PBG.

“Syaratnya antara lain garis badan bangunan, garis badan sungai dan lokasi wilayah pembangunan harus sesuai RT/RW menjadi syarat utama.  Dan lainnya, seperti mengajukan permohonan terkait persyaratan teknisnya,” jelas Aldjufri.

Ia mengimbau masyarakat Kotamobagu yang akan mendirikan bangunan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi teknis, sesuai dengan syarat PGB.

“Data di kami bangunan besar di Kotamobagu rata-rata telah mengurus izin,” pungkas Aldjufri.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.